Modus Pencurian Sepeda Motor Dengan Menyamar Jadi Jama’ah Masjid
Bekasi Utara -
Aparat kepolisian Polsek Bekasi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Darul Ihsan, Perumahan Sehati, Bekasi Utara, Sabtu(19/10/2019).
Polisi menangkap tersangka satu orang lelaki berinisial AS
(20). Kapolsek Bekasi, Kompol Dwiyatmoko mengatakan, kronologi kejadian, pelaku
bermodus ikut shalat di Masjid dengan shaf paling belakang. Ketika jama’ah
lengah pelaku mulai melancarkan aksinya.
Polisi menangkap pelaku
bermula mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah atas kejadian
tersebut.
“Pelaku AS merupakan
spesialis pencurian sepeda motor di
tempat parkir. Sebelum melakukan aksinya tersangka menggunakan narkotika jenis sabu, dia juga membawa
senjata api untuk menakut-nakuti korbannya apabila dia tertangkap basah mencuri”
kata Kompol Dwiyatmoko.
Pelaku berhasil
diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Kamal, Bekasi pada Kamis (24/10/2019).
Usai menangkap AS di
rumah kontrakannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar
STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat
hisap bong sabu, satu senjata api jenis softgun, dan satu sajam golok.
Akibat tindakannya
tersebut AS dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tulisan ini salah satu tugas UTS mata kuliah Teknik Publikasi KPI 7C
Komentar
Posting Komentar